Kepala BPPW Sultra Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI, I Wayan Krisna Wardana, mengungkapkan, pengeloaan TPA sampah ini akan menerapkan sistem Sanitary Landfill pada TPA.
“Sistem atau metode Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah,” tuturnya.
“Setelah TPA ini disahkan,.semoga bisa dimanfaatkan dengan baik sesuai SOP,” pungkas dia.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Discussion about this post