PENASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan MoU pengintegrasian aplikasi Sistem Informasi Layanan Statistik (Syantik) yang dibangun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Terintegrasi dalam Mendukung Keterbukaan Informasi (Simdata Buka Info) di Kantor BPS Sultra, Senin 30 Agustus 2021.
Simdata Buka Info merupakan proyek perubahan yang dirancang oleh Kadis Kominfo Sultra dalam Diklat PIM II dapat direalisasikan dan dipakai untuk kebutuhan pendataan satu pintu di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.
Pada Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala BPS Sultra, Agnes didampingi Fatur salah satu penanggungjawab data statistik di BPS Sultra. Dari pihak Diskominfo Sultra hadir Kepala Dinas, Ridwan Badallah didampingi Sekdis Kominfo, Ahmad Yasir serta Kabid Data Center, Andi Asnawati.
Kepala BPS Sultra Agnes, mengatakan MoU BPS dengan Pemprov melalui Dinas Kominfo Sultra telah menyepakati dukungan Satu Data Indonesia (SDI), seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019.
Bikin Terobosan, Pemprov Sultra Terima Penghargaan Dari PT Taspen dan BPJS Kesehatan https://t.co/vruhH898ij
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 30, 2021
Selain itu, kata dia, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Sehingga seluruh data pemerintah dan data instansi terkait dapat bermuara di portal SDI.
Discussion about this post