Kepala BPS Sultra Agnes, mengatakan MoU BPS dengan Pemprov melalui Dinas Kominfo Sultra telah menyepakati dukungan Satu Data Indonesia (SDI), seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019.
Bikin Terobosan, Pemprov Sultra Terima Penghargaan Dari PT Taspen dan BPJS Kesehatan https://t.co/vruhH898ij
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 30, 2021
Selain itu, kata dia, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Sehingga seluruh data pemerintah dan data instansi terkait dapat bermuara di portal SDI.
“Tujuan pengintegrasian, untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengakses data agar publik memperoleh informasi melalui satu sistem informasi layanan satu data,” kata Agnes dalam rilis Diskominfo Sultra.
Discussion about this post