Pemuatan hak koreksi ini memenuhi petunjuk hasil mediasi Dewan Pers yang tertuang dalam risalah, kesepakatan penyelesaian sengketa pers yang ditangani oleh Dewan Pers bernomor 3/Risalah-DP/I/2022 yang ditandatangani oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli pada 25 Januari 2022.
Dalam risalah tersebut juga disebutkan kepindahan Brigjen TNI Jannie A Siahaan ke Seskoad merupakan mutasi biasa, dalam pengembangan karier perwira tinggi TNI dan tidak terkait dengan hal apapun.
Demikian berita koreksi ini dibuat dan dipublikasikan untuk menjadi perhatian. Atas kekeliruan dalam penulisan judul pada berita sebelumnya, atas nama manajemen Penasultra.id menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dimaksud.
(Tertanda Redaksi Penasultra.id tanggal 1 Februari 2022)
Discussion about this post