BRINS Rumahku adalah program proteksi terhadap bangunan tempat tinggal dan atau merangkap tempat usaha, serta proteksi apabila ada korban meninggal dunia akibat musibah kebakaran bangunan yang diasuransikan.
“Calon peserta hanya tinggal membayarkan premi senilai Rp50 ribu per tahun dan mereka akan mendapatkan manfaat dana perlindungan hingga Rp15 juta,” ujar Budi.
Sedangkan program Kerusakan Tempat Usaha akan meng-cover kerusakan tempat usaha (memiliki izin) maupun gerobak usaha yang telah terdaftar.
“Misal tempat usaha berupa kebakaran hingga bencana alam. Calon peserta tinggal membayarkan premi senilai Rp40 ribu per tahun dan mereka akan mendapatkan manfaat dana perlindungan hingga Rp5 juta,” Budi menambahkan.
Asuransi mikro BRINS dapat dimiliki melalui aplikasi BRINS Mobile dan agen BRILink terdekat.
Kehadiran BRINS di Kendari mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Discussion about this post