Dalam Pergub tersebut diatur tentang tugas setiap pihak terkait, yaitu pembina data (BPS Sultra), wali data (Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra) dan produsen data perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra.
Harapannya, kata Ali Mazi, keberlangsungan dan percepatan perwujudan satu data di Provinsi Sultra dapat tercapai guna mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional dan daerah.
Ali Mazi juga menyampaikan berdasarkan data BPS, ekonomi Sultra Triwulan IV Tahun 2021 sebesar 7,66 persen. Nilai ini lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan nasional yang hanya sebesar 5,02 persen.
Discussion about this post