Oleh: Muhammad Risman Amin Boti, S.IP
Polemik kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) di perairan Tangerang, Banten merupakan bukti terhadap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI masih lemah dalam mengurusi bidang pertanahan dan tata ruang.
Bisa dikatakan kasus pagar laut Tangerang merupakan 1 dari 1000 bukti masalah urusan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Jauh dari Tangerang, sengketa lahan dan tata ruang juga terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari. Hingga saat ini masih berpolemik selama bertahun-tahun.
Diduga, perkara tersebut awet karena melibatkan para pejabat, juga banyak terlibat “Orang Besar” disitu. Maka, luar biasa jika kasusnya benar-benar dapat terungkap.
Sebagai pemerintah daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memiliki kewajiban dalam menata wilayahnya. Namun, belakangan muncul dugaan Pemkot justru malah berpihak di antara pihak bersengketa diatas hamparan lahan Padangkuku, Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari.
Kasus ini menjadi semakin menarik untuk diungkap. Sementara di sisi lain, sikap Pemkot Baubau terkesan menjadi dingin.
Awalnya, pihak bersengketa menyampaikan secara perdata atas bukti-bukti penguasaan/kepemilikan fisik lahan dalam bentuk surat maupun dokumen lain di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau.
Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat termasuk putusan pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baubau tahun 2017.
Sayangnya, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih berjalan lantaran dianggap kekurangan pihak dalam gugatan a quo berdasarkan permohonan Kasasi pihak tergugat dan Peninjauan Kembali pihak penggugat di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Meskipun masih berperkara, tiba-tiba muncul di papan pengumuman kantor kelurahan bahwa lahan seluas ±1 Ha di hamparan Padangkuku masuk bersama ribuan bidang tanah dalam permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tahun 2024.
Mirisnya, permohonan bidang tanah dalam PTSL di hamparan Padangkuku itu diakui sekaligus diklaim milik oknum Pejabat Kantor BPN Kota Baubau inisial SW yang dibeli dari mantan pejabat Kantor BPN Kota Baubau berinisial LA pada 2013 silam.
Ironisnya lagi, SW pernah menyebut bahwa riwayat bidang tanah yang bersengketa berasal dari Tanah Negara dan memiliki putusan inkrah di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jelas sangat keliru, karena sebagai seorang pejabat Pertanahan Kota Baubau tidak dapat membaca putusan hukum peradilan/atau memang sengaja institusi dibawah kendali Nusron Wahid itu telah menjadi bagian mafia tanah?
Pengakuan SW tersebut diatas bertentangan dengan seniornya LA. Pada 2008 silam, LA yang tak lain adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau pernah menandatangani surat pengumuman data fisik dan data yuridis bahwa peta bidang tanah bersengketa di lahan Padangkuku, Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau berasal dari Tanah Adat.
Lantas dari mana LA memiliki lahan dan menjual bidang tanah bersengketa kepada SW selaku pejabat Kantor BPN Kota Baubau?
Discussion about this post