Usai mendengar hal itu, Heddy lantas mengonfirmasi ke Ijang Asbar mengenai bukti percakapan WhatsApp dengan Saharuddin tersebut.
“Saudara teradu III, benar ini chat saudara dengan saudara saksi?,” tanya Ketua DKPP RI.
Ijang dengan tegas membantah bukti percakapan tersebut. Sebab, ia tidak pernah merasa melakukan komunikasi dengan saksi.
Namun demikian, nomor kontak WhatsApp yang menjadi bukti pengadu diakui Ijang adalah nomor kontaknya yang hilang pada 18 Oktober 2023 lalu saat melakukan monitoring salah satu agenda kegiatan KPU Konawe.
“(Bukti chat WhatsApp) Itu di luar dari kuasa saya Yang Mulia,” ujar Ijang sembari mengatakan bahwa ia sebelumnya telah membuat berita kehilangan handphone.
Ketua majelis lantas kembali bertanya kepada saksi, apakah bukti yang dihadirkan di depan persidangan ini adalah benar atau tidak.
“(Benar) Yakin demi Allah Yang Mulia,” timpal Saharuddin.
Di hadapan sidang yang juga dihadiri oleh pihak terkait masing-masing ketua KPU Sultra, anggota Bawaslu Sultra, ketua dan anggota KPU Konawe serta PPK Latoma ini pun akhirnya diperdengarkan langsung bukti rekaman suara yang diduga dalam suasana pertemuan di kamar hotel pada 29 Februari 2024 lalu.
Discussion about this post