Usai mendengar rekaman perbincangan yang diduga terkait pembahasan rencana pemufakatan jahat penggelembungan suara caleg PAN itu, para pihak terkait yang hadir mengakui bahwa suara di dalam rekaman tersebut ada kemiripan dengan suara dari empat teradu.
Namun, baik teradu I, II, III maupun IV sama-sama membantah telah terjadi pertemuan di kamar hotel dan bukti rekaman percakapan dimaksud bukan suara dari mereka.
Akhirnya, usai mendengarkan berbagai argumen dan sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim meminta kepada pengadu serta para teradu agar menyampaikan masing-masing kesimpulan secara tertulis dalam kurun waktu dua hari kedepan.
“Saya sangat yakin bahwa kebaikan sedikit yang kita tebar akan membuahkan kebaikan yang lebih besar lagi. Sementara kejahatan yang kita tebar sekecil apapun akan menimpa kejahatan itu pada diri kita. Terima kasih atas semuanya,” tutup Heddy Lugito.
Diketahui, dalam memimpin sidang ini Heddy Lugito turut pula didampingi anggota majelis hakim lainnya. Mereka adalah, Ali Hadara (unsur masyarakat), Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU) dan Bahari (unsur Bawaslu).
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post