PENASULTRAID, JAKARTA – Perihal harta gono gini biasanya ramai mencuat ketika terjadi kasus perceraian, bahkan tak jarang sudah menjadi sengketa waris.
Bagaimana sengketa waris karena harta bersama ini bisa dihindari, menjadi bahasan utama Buku Saku Harta Gono Gini yang akan diluncurkan oleh Konsultan Waris Ustaz Muhammad Abu Rivai pada Muslim Lifefest di ICE BSD Tangerang, 30 Agustus hingga 1 September nanti.
Sebagai konsultan waris, Abu Rivai kerap mendapatkan pertanyaan terkait kasus ini baik di akun Instagram @muhammadaburivai, sesi pengajian fikih waris di masjid, maupun ketika konsultasi waris via zoom secara private.
“Karena memang fokus kami di fikih waris, kebanyakan kasus-kasus yang ditanyakan adalah ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Hal ini menjadi cukup menantang karena hanya satu pasangan saja yang tersisa, berbeda dengan kondisi suami istri yang bercerai, keduanya masih hidup dan bisa diajak komunikasi,” ungkap ustaz yang sedang menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta belum lama ini.
Abu Rivai lalu membeberkan sejumlah pertanyaan yang kerap muncul diantaranya:
Pertama, apakah jika suami meninggal dunia, harta yang ditinggalkan suami diambil terlebih dahulu 50% untuk istri, lalu sisanya yang 50% dibagi sebagai warisan dan istri mendapatkan lagi bagian dari sisa yang 50% tadi? Begitu pula sebaliknya jika istri yang meninggal dunia, apakah pembagiannya sama seperti itu?
Kedua, bagaimana pembagian warisannya apabila hanya suami atau istri yang bekerja, dan bagaimana jika keduanya sama-sama bekerja?
Ketiga, harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah, atau harta yang dimiliki oleh suami atau istri karena mendapatkan warisan dari orang tua, jika salah satu pasangan meninggal dunia, apakah harta itu hanya dibagikan kepada anak-anak dan keluarga suami atau istri? Apakah suami atau istri berhak mendapatkan warisan dari harta tersebut?
Discussion about this post