“Menurut pihak Dinkes Konawe, mereka melakukan penahanan gaji (Mega Sasmita) karena berdasarkan laporan absen dari Puskesmas,” ungkap Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Ikatan Mahasiswa Pelajar Integrasi Ambon (IMPIAN) Kota Baubau tahun 2004-2005 itu.
Dalam laporan KTU bersama Kapus Besulutu ke Dinkes Konawe yang diperoleh Kuasa Hukum sebelumnya diketahui bahwa Mega Sasmita tidak pernah masuk kantor sejak 2021 hingga saat ini.
Bagi Tamsil, hal tersebut sangatlah aneh dan mengada-ada. Pasalnya, sampai hari ini Mega Sasmita tidak pernah mendapatkan sanksi hasil assessment atas absensi ketidakhadirannya.
“Nanti pada saat ibu Mega sedang melaksanakan Tubel (Tugas belajar) baru ada sanksi untuk beliau,” timpalnya.
Tugas belajar adalah bentuk hak atas pendidikan yang merupakan hak konstitusional semua warga negara. Pemenuhan hak ini merupakan
penghormatan yang besar terhadap hak asasi manusia (HAM).
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap orang pun berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan.
Discussion about this post