“Nanti pada saat ibu Mega sedang melaksanakan Tubel (Tugas belajar) baru ada sanksi untuk beliau,” timpalnya.
Tugas belajar adalah bentuk hak atas pendidikan yang merupakan hak konstitusional semua warga negara. Pemenuhan hak ini merupakan
penghormatan yang besar terhadap hak asasi manusia (HAM).
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap orang pun berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan.
Soal bidan desa Mega Sasmita yang melanjutkan pendidikan profesi kebidanan dengan menggunakan biaya sendiri (diluar tanggungan Pemda) harusnya mendapat apresiasi. Bukan malah mengebirinya.
Olehnya itu, Tamsil menegaskan bahwa penahanan gaji seseorang tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses serta prosedur adalah bentuk kezaliman terhadap bawahan dan tentu bertentang dengan HAM, Undang-undang serta peraturan lainnya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ibu Mega Sasmita kembali mendapatkan hak-haknya,” pungkas Sekretaris Umum Pengurus Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kota Baubau tahun 2002-2003 itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post