PENASULTRAID, KONAWE – Perkara penahanan gaji seorang bidan desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berujung laporan polisi. Tak tanggung-tanggung, Kepala Tata Usaha (KTU) dan kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu pun digiring ke ranah hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe dikabarkan telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/653/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim pada 3 Desember 2024 lalu kepada La Ode Tamsil.
Tamsil yang tak lain adalah kuasa hukum Mega Sasmita, sang bidan desa tak menampik adanya surat polisi yang ditandatangani oleh Kaur Binops Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan tersebut.
Menurut Tamsil, kliennya sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan melalui Kantor Advokat La Ode Tamsil & Partners pada 22 November 2024 lalu.
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/700/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra tanggal 3 Desember 2024 yang kami terima,” ujar Pendiri Jaringan Pembaharu Mahasiswa Islam (JPMI) Kota Baubau tahun 2007 itu, Jumat 6 Desember 2024.
Tamsil mengungkapkan bahwa dasar kliennya melayangkan laporan polisi lantaran adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan KTU Puskemas Besulutu, Amsar bersama Kapus Besulutu, Hartati.
“Menurut pihak Dinkes Konawe, mereka melakukan penahanan gaji (Mega Sasmita) karena berdasarkan laporan absen dari Puskesmas,” ungkap Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Ikatan Mahasiswa Pelajar Integrasi Ambon (IMPIAN) Kota Baubau tahun 2004-2005 itu.
Dalam laporan KTU bersama Kapus Besulutu ke Dinkes Konawe yang diperoleh Kuasa Hukum sebelumnya diketahui bahwa Mega Sasmita tidak pernah masuk kantor sejak 2021 hingga saat ini.
Bagi Tamsil, hal tersebut sangatlah aneh dan mengada-ada. Pasalnya, sampai hari ini Mega Sasmita tidak pernah mendapatkan sanksi hasil assessment atas absensi ketidakhadirannya.
Discussion about this post