Berikut empat poin tuntutan massa aksi. Pertama, mendesak Danrem 143 HO mempertanggungjawabkan dugaan tindakan pemberhentian sembilan jetty di Blok Marombo, Konawe Utara. Kedua, mendesak Danrem 143 HO mundur dari jabatannya karena diduga terlibat dalam pemberhentian sembilan Jetty yang dilakukan oknum TNI.
Ketiga, mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sultra memeriksa Dandim 1430 Konawe Utara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal pemberhentian sembilan Jetty di Konut dan terakhir, mendesak DPRD Sultra menggelar RDP bersama Dandim 1430 Konut, Danrem 144 HO dan seluruh pemilik Jetty yang dihentikan.
Sebelumnya, dilansir dari sejumlah media, Danrem 143 HO melalui Plh Kapenrem 143 HO, Lettu Inf Rusmin Ismail membantah tudingan yang menyebut adanya oknum TNI melakukan penutupan sembilan Jetty di Blok Marombo.
Discussion about this post