PENASULTRA.ID, BOMBANA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Watukalangkari, kecamatan Rarowatu meminta ke Bupati Bombana H. Tafdil memberhentikan sementara atau mencopot jabatan HN (inisial) sebagai kepala desa (Kades) Watukalangkari atas dugaan korupsi ratusan juta rupiah dana desa (DD).
Permintaan pemberhentian sementara jabatan HN, sebagai kepala desa Watukalangkari dibubuhkan dalam berita acara hasil musyawarah khusus desa Watukalangkari ditandatangani peserta rapat bersama ketua dan wakil serta anggota BPD, Rabu 31 Maret 2021.
“Kami telah melakukan musyawarah desa khusus, dengan agenda pemberhentian kepala desa karena indikasi penyalahgunaan wewenang keuangan desa dan beberapa masalah lain,” kata ketua BPD Watukalangkari Zainal.
Discussion about this post