Tambah dia, ada tiga hasil musyawarah khusus desa itu, pertama, kepala desa telah meninggalkan desa dan tidak menjalankan tugas sejak Januari hingga 1 April 2020. Kedua, adanaya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, honor aparat desa, BPD, LPM dan honor kader Posyandu tidak terbayarkan.
“Ketiga, terhambatnya program pembangunan infrastruktur desa tahun anggaran 2020. Terakhir, kami meminta dengan tegas, bapak bupati Bombana melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hasdin Ratta segera memberhentikan sementara kepala desa Watukalangkari, sampai yang bersangkutan menyelesaikan segala tanggung jawabnya di desa dalam hal ini penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Menurutnya, hasil musyawarah khusus desa, diputuskan dengan penuh pertimbangan peserta rapat yang hadir seperti, dari unsur pemerintah kecamatan Rarowatu, aparat desa, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat serta warga desa setempat.
Discussion about this post