Kepada dua pria yang juga merupakan warga Bombana itu disangkakan telah melanggar tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik atau fitnah yang diunggah lewat media sosial melalui akun Facebook milik YUA atas nama Yudi Sandrego.
“Iya, kami menerima laporan pada hari Kamis tanggal 25 Februari kemarin tentang dugaan pencemaran nama baik. Hari ini kedua terlapor dipanggil untuk diperiksa,” ungkap Kasubag Humas Polres Bombana, Iptu Tujianto S, Jumat 26 Februari 2021.
“Pelapornya adalah pengacara pribadi Beliau (H. Tafdil),” terang Tujianto lagi.
Kuasa Hukum HSN dan YUA, Budi Setiawan membenarkan pernyataan Iptu Tujianto S. Budi bilang, kedua kliennya diperiksa penyidik Polres Bombana selama lima jam mulai pukul 11:40 hingga 17:00 Wita.
“Hari ini dua orang klien saya sangat koperatif menghadiri panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian,” kata Budi singkat saat ditemui di halaman Mapolres Bombana.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Irwan
Discussion about this post