Mengetahui keberadaan video tersebut, H. Tafdil melalui kuasa hukumnya lantas melayangkan laporannya ke Mapolres Bombana.
View this post on Instagram
Kepada dua pria yang juga merupakan warga Bombana itu disangkakan telah melanggar tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik atau fitnah yang diunggah lewat media sosial melalui akun Facebook milik YUA atas nama Yudi Sandrego.
Discussion about this post