Salah satu kasus yang juga disorot adalah penetapan CV Titik Noktah Engineering (TNE) sebagai pemenang tender pembangunan tiga ruang kelas baru di SD Negeri 3 Jaya Bakti.
Perusahaan ini disebut-sebut hanya sebagai titipan ID, sosok yang dikenal dekat dengan Bupati Adios. Sejumlah perusahaan peringkat pertama digugurkan tanpa prosedur, sementara pengumuman pemenang ditunda-tunda tanpa alasan jelas.
MAR menilai praktik ini bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan transparansi, keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas. Bahkan, muncul dugaan setiap perusahaan yang ingin memenangkan proyek di Busel harus “melalui ID”, atau otomatis akan digugurkan.
“Kalau arahan datang dari Bupati, maka itu bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pasal 3 UU Tipikor jelas mengancam pelaku dengan hukuman hingga seumur hidup,” timpal Ramadhan.
Di tengah situasi ini, publik mempertanyakan langkah Bupati Adios yang justru memilih pamer kedekatan dengan Jaksa Agung. Tindakan tersebut dinilai kontraproduktif, mengingat dugaan mafia proyek di Busel semakin menyeruak dan menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, sejumlah pihak yang disebut-sebut oleh MAR masih terus dikejar konfirmasinya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post