“Di wilayah itu ada masyarakat yang setuju dan tidak setuju, karena itu pemerintah hadir untuk memediasi agar tidak terjadi pertikaian. Saya tidak mempunyai hak untuk melarang. Saya hanya menyarankan agar mengikuti aturan lingkungan,” tegas Surunuddin.
“Pertambangan itu sudah bertahun-tahun ada, kami turun untuk melerai masyarakat yang pro kontra. Urusan lingkungan kan ada inspektur tambang,” imbuhnya.
Hal senada juga dikemukakan Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo. Menurut dia, baik bupati maupun dirinya tidak punya wewenang untuk memberhentikan aktivitas PT WIN. Mengingat, kewenangan izin ada di Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Saya kira ini sangat keliru sekali, bila kerusakan lingkungan itu karena adanya keterlibatan bupati dan DPRD. Karena semua kewenangan tidak ada lagi di Pemda Konsel, bahkan instansi pertambangannya tidak ada,” terang Irham.
Discussion about this post