“Saya kira ini sangat keliru sekali, bila kerusakan lingkungan itu karena adanya keterlibatan bupati dan DPRD. Karena semua kewenangan tidak ada lagi di Pemda Konsel, bahkan instansi pertambangannya tidak ada,” terang Irham.
Bagi Irham, tudingan terlibat kejahatan lingkungan yang dialamatkan kepada Pemda dan DPRD Konsel adalah salah alamat. Karena itu, ia meminta kepada yang menyoalkan aktivitas PT WIN di Torobulu memahami dan mengetahui aturan yang sesungguhnya.
“Jika menolak aktivitas tambang silakan menggugat di Pengadilan,” pungkas Irham.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post