<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel Irham Kalenggo kompak menangkis tudingan terlibat dalam kejahatan lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Keduanya menyebut bahwa tudingan yang dilontarkan sejumlah pihak di beberapa media tidaklah berdasar dan sangat berlebihan. "Saya kira yang menyebut kami terlibat kejahatan lingkungan di Torobulu atas aktivitas pertambangan itu terlalu berlebihan dan tidak berdasar," ujar Surunuddin kepada wartawan usai peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 di pelataran Kantor Bupati Konsel, Sabtu 28 Oktober 2023. Terkait izin, kata bupati dua periode ini bukanlah kapasitas pemerintah kabupaten (Pemkab) yang mengeluarkannya. Dalam kisruh kekinian yang ada, Pemkab hanya bisa memfasilitasi masyarakat yang pro dan kontra agar tidak terjadi keributan. "Di wilayah itu ada masyarakat yang setuju dan tidak setuju, karena itu pemerintah hadir untuk memediasi agar tidak terjadi pertikaian. Saya tidak mempunyai hak untuk melarang. Saya hanya menyarankan agar mengikuti aturan lingkungan," tegas Surunuddin. "Pertambangan itu sudah bertahun-tahun ada, kami turun untuk melerai masyarakat yang pro kontra. Urusan lingkungan kan ada inspektur tambang," imbuhnya. Hal senada juga dikemukakan Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo. Menurut dia, baik bupati maupun dirinya tidak punya wewenang untuk memberhentikan aktivitas PT WIN. Mengingat, kewenangan izin ada di Pemerintah Provinsi dan Pusat. "Saya kira ini sangat keliru sekali, bila kerusakan lingkungan itu karena adanya keterlibatan bupati dan DPRD. Karena semua kewenangan tidak ada lagi di Pemda Konsel, bahkan instansi pertambangannya tidak ada," terang Irham. Bagi Irham, tudingan terlibat kejahatan lingkungan yang dialamatkan kepada Pemda dan DPRD Konsel adalah salah alamat. Karena itu, ia meminta kepada yang menyoalkan aktivitas PT WIN di Torobulu memahami dan mengetahui aturan yang sesungguhnya. "Jika menolak aktivitas tambang silakan menggugat di Pengadilan," pungkas Irham. <strong>Penulis: Pyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/n27ePhtRUWY?si=Dv4BdnZb60eXC6zA
Discussion about this post