Menurut Darwin, kedisplinan serta kinerja ASN ini telah diatur oleh regulasi dan yang ada. Regulasi itu mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 900- 4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai negeri Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Darwin menginstruksikan tim khusus TPP untuk mengkaji dan segera merevisi peraturan bupati (Perbup) tentang TPP.
“Jika tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa ada keterangan, maka tidak memenuhi syarat untuk terima TPP pada bulan berjalan. Ini punishment-nya pak. Jadi tiga hari tidak datang berturut-turut wajib hilang itu TPP-nya, antara memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat itu nanti dikaji sebelum berlaku,” tegasnya.
Darwin juga mencontohkan, kalau lima hari akumulatif dalam satu bulan tidak hadir tanpa keterangan, maka tidak memenuhi syarat untuk terima TPP.
“Itu coba dikaji, kalau itu memungkinkan segera ditetapkan dan kemudian dijalankan terhitung mulai 8 April 2025. Mohon maaf ini bukan untuk pribadi saya, semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat dan untuk memperbaiki Kabupaten Muna Barat agar lebih baik,” pungkas Darwin.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post