Ruksamin menyebut, ada tiga poin penting yang harus dilaksanakan. Pertama, seluruh pejabat dan segenap ASN (PNS dan P3K) pada Pemda Konut, tidak diperkenankan dan dilarang untuk melakukan upaya meminta, memaksa, dan atau memeras segala sesuatu yang bernilai uang dan fasilitas dalam setiap penugasan dan atau hubungan kedinasan lainnya.
Kedua, tidak melayani permintaan oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemda Konut tidak jelas penugasannya.
Ketiga, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Pemda Konut dan dicurigai melakukan tindak dan atau perbuatan yang dilarang sebagaimana tersebut di atas, segera melaporkan atau menghubungi Pemda Konut atau pejabat Inspektorat.
“Sekali lagi saya himbau kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Konut agar menjalankan himbauan pemerintah,” terang Ruksamin.
Discussion about this post