<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong> Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengeluarkan klarifikasi dan himbauan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) di Bumi Oheo. Himbauan itu dilakukan setelah adanya informasi surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor: S -301/PW20/3/2022 terkait adanya oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan bupati, wabup, Sekda, Kepala OPD, dan Kabag serta BPKP dalam setiap upaya untuk meminta, memaksa dan atau memeras segala sesuatu yang bernilai uang serta fasilitas lainnya. Atas dasar itu, Bupati Konut Ruksamin langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 130/842 tanggal 15 Maret 2022 tentang klarifikasi dan penjelasan atas oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Pemda Konut. "Dengan surat adanya surat dari BPKP Provinsi Sultra itu, maka kami sampaikan kepada ASN, untuk tidak melayani jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Ruksamin. Ruksamin menyebut, ada tiga poin penting yang harus dilaksanakan. Pertama, seluruh pejabat dan segenap ASN (PNS dan P3K) pada Pemda Konut, tidak diperkenankan dan dilarang untuk melakukan upaya meminta, memaksa, dan atau memeras segala sesuatu yang bernilai uang dan fasilitas dalam setiap penugasan dan atau hubungan kedinasan lainnya. Kedua, tidak melayani permintaan oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemda Konut tidak jelas penugasannya. Ketiga, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Pemda Konut dan dicurigai melakukan tindak dan atau perbuatan yang dilarang sebagaimana tersebut di atas, segera melaporkan atau menghubungi Pemda Konut atau pejabat Inspektorat. "Sekali lagi saya himbau kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Konut agar menjalankan himbauan pemerintah," terang Ruksamin. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ycrambJmTis
Discussion about this post