Kemudian faktor ke dua yaitu motivator. Tokoh masyarakat, agama, alim ulama, MUI, serta organisasi keagamaan
islam dapat memberikan sosialisasi menyadarkan masyarakat akan kewajiban mengeluarkan zakat maupun infaq dan shadaqah.
“Ketiga, faktor kordinator. Pengurus Baznas merupakan koordinator dalam hal pengumpulan dan pendistribusiannya. Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengeluarkan zakatnya melalui Baznas Konsel termasuk infag dan shadaqahnya,” ujar Surunuddin.
Faktor ke empat, tambah Surunuddin, faktor fasilitator. Pemda dan Kemenag menjadi tanggungjawab menyediakan sarana prasarana untuk menunjang kegiatan operasional Baznas di Konsel.
“Pada pimpinan Baznas yang baru dilantik, semoga selalu sukses dalam memberikan pelayanan zakat yang bermutu kepada masyarakat. Tetaplah bersemangat dan bekerjasama membangun daerah kita cintai,” tandas Surunuddin.
Discussion about this post