“Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan kebutuhan dasar kelompok rentan terpenuhi. Ini bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi mandat konstitusional kita,” ucap Agustiana.
Melalui program ini, 172 penerima manfaat di seluruh wilayah kabupaten akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama satu tahun.
Penyalurannya dilakukan dengan sistem verifikasi dan validasi data yang ketat, dibantu oleh TKSK dan SDM PKH agar tepat sasaran dan transparan.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post