Atas maladministrasi yang terjadi, ORI meminta masing-masing pihak melakukan tindakan korektif berupa:
1. Menteri Perhubungan Republik Indonesia meninjau kembali dengan mencabut izin Penetapan Lokasi PT Tiran Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan menyesuaikan lokasi izin Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sesuai dengan wilayah administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meninjau kembali dengan mencabut Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.282/AL.308/DJPL/E tanggal 11 Februari 2022 ke Kepala Lembaga OSS perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Operasi Produk Mineral Logam (Bijih Nikel) PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.258/AL.308/DJP/E tanggal 25 Januari 2022 ke Kepala Lembaga OSS perihal
Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Bijih Nikel) PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara serta menyesuaikan lokasi Izin Terminal Khusus PT Tiran
Indonesia sesuai dengan wilayah administratif sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan tindakan administrasi terhadap izin Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebab Surat Rekomendasi yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 551.32/5855 tanggal 13 Oktober 2017 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Bupati Konawe Utara untuk tidak melakukan tindakan administrasi terhadap izin Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebab Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi PT Tiran Indonesia oleh Bupati Konawe Utara melalui DPMPTSP Nomor 800/72/DPM/2017 tanggal 19 Juni 2017 tersebut tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Nomor 522.3/82/PHB/IV/2017 tanggal 25 April 2017 bahwa Pertimbangan Teknis Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia Jo. PT Kelompok Delapan Indonesia serta tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melakukan peninjauan kembali dengan mencabut SHM Nomor 0052 a.n. Haja Martati yang diterbitkan pada 2022 dan menyesuaikan sertipikat tersebut sesuai dengan data dan fakta di lapangan.
Discussion about this post