3. Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan tindakan administrasi terhadap izin Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebab Surat Rekomendasi yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 551.32/5855 tanggal 13 Oktober 2017 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Bupati Konawe Utara untuk tidak melakukan tindakan administrasi terhadap izin Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebab Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi PT Tiran Indonesia oleh Bupati Konawe Utara melalui DPMPTSP Nomor 800/72/DPM/2017 tanggal 19 Juni 2017 tersebut tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Nomor 522.3/82/PHB/IV/2017 tanggal 25 April 2017 bahwa Pertimbangan Teknis Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia Jo. PT Kelompok Delapan Indonesia serta tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melakukan peninjauan kembali dengan mencabut SHM Nomor 0052 a.n. Haja Martati yang diterbitkan pada 2022 dan menyesuaikan sertipikat tersebut sesuai dengan data dan fakta di lapangan.
Kepada masing-masing pihak, ORI memberikan waktu paling lama 30 hari sejak LAHP diterima untuk selanjutnya menyampaikan laporan atas
pelaksanaan tindakan korektif dimaksud.
“Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif LAHP dimulai pada hari ke-14 (empat belas) sejak LAHP disampaikan,” demikian bunyi surat LAHP yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post