Kepada masing-masing pihak, ORI memberikan waktu paling lama 30 hari sejak LAHP diterima untuk selanjutnya menyampaikan laporan atas
pelaksanaan tindakan korektif dimaksud.
“Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif LAHP dimulai pada hari ke-14 (empat belas) sejak LAHP disampaikan,” demikian bunyi surat LAHP yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post