PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin mengatakan, izin operasi terminal khusus (Tersus) atau Jetty PT Tiran Indonesia sudah lengkap.
Kelengkapan izin pengoperasian Tersus tersebut antara lain izin Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Biji Nikel PT Tiran Indonesia.
Kemudian, kelengkapan dokumen administrasi Tersus PT Tiran Indonesia sebagai berikut surat ijin pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308/DJPL/E. Surat ijin pengoprasian Tersus No.A.382/AL.308/DJPL/E
Ruksamin menegaskan semua izin Tersus PT Tiran sudah lengkap dan sah.
“Operasional Tersus oleh PT Tiran Indonesia sah. Bahkan sudah operasi enam tahun. Jadi tidak ada persoalan,” kata Ruksamin, Selasa 3 Mei 2022.
Ruksamin menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut mensupport penuh keberadaan PT Tiran Indonesia.
“Kehadiran PT Tiran Indonesia menanamkan investasinya di Konut harus kita beri ‘karpet merah’. PT Tiran sudah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dengan mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal dan menghidupi puluhan ribu keluarga masyarakat lokal. Ini yang harus kita dukung penuh,” ungkap Ruksamin.
Di samping itu, PT Tiran Indonesia adalah milik pribumi yang memang sudah teruji keberpihakannya pada masyarakat lokal.
Discussion about this post