“Kalian hendaknya bersyukur, dari ribuan pendaftar kalian orang-orang terpilih dalam seleksi dan pada kesempatan ini resmi menerima SK pengangkatan CPNS,” ucap Surunuddin.
Surunuddin mengingatkan para CPNS untuk menjalani masa percobaan dengan penuh kesadaran dan kewaspadaan. Para CPNS akan dipantau serta dinilai sikap, perilaku, disiplin, etika, moral dan kinerjanya baik oleh OPD tempatnya bertugas maupun lingkungan sekitar.
“Berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, para CPNS tersebut akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Tidak hanya itu selama 14 hari meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas kami berhentikan secara tidak hormat,” terang Surunuddin.
Penulis : Supyan
Editor : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post