<strong>PENASULTRA.ID, BOMBANA-</strong> Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) H Tafdil mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) terpilih agar tidak melakukan pergantian aparat tanpa alasan jelas. Sebab, jika masih tetap dilakukan, artinya kades tersebut telah melanggar aturan. Hal ini ditekankan Tafdil usai melantik 109 Kades terpilih di ruang terbuka hijau (RTH) Bombana, Kamis 14 April 2022 lalu. "Untuk Kades definitif, saya ingatkan agar tidak boleh mengganti aparat desa, kecuali dengan alasan meninggal, permohonan sendiri, dan sudah tidak mampu menjalankan tugas dengan baik," tegas Tafdil. Bupati Bombana dua periode ini menyebutkan larangan pergantian aparat yang merujuk pada aturan yang dikeluarkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). "Semua ada aturannya, tidak bisa asal ganti, mekanismenya ada berdasarkan permendagri nomor 83 tahun 2014 dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang pergantian kepala desa, perangkat desa sudah punya nomor induk perangkat desa," terangnya. Di akhir masa jabatannya, H Tafdil mengucapkan terimakasihnya yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia penyelenggara pemilihan kepada desa. Berkat upaya dari penyelenggara, semua tahapan telah berjalan dengan cukup baik di daerah itu. "Setelah pelantikan ini, saya benar-benar mengharapkan ke seluruh kades yang dilantik hari ini agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Begitupula dengan urusan administrasi desa yang mesti di kelola dengan rapi dan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)," pungkasnya. <strong>Penulis: Muhammad Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post