Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PKB memperoleh 4 kursi dari 25 kursi yang ada di DPRD Bombana sekaligus mengunci kursi Ketua DPRD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) syarat pasangan calon untuk maju pada Pilkada minimal diusung oleh partai politik dengan 20 persen kursi di DPRD hasil pemilu terakhir atau Pemilu 2024.
“Syaratnya harus 5 kursi baru bisa mengusung pasangan calon. Makanya kita masih butuh 1 kursi lagi atau lebih untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Bombana,” calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI ini menambahkan.
Ia berharap, surat rekomendasi tahap 1 yang diberikan ini bisa digunakan sebaik mungkin oleh Burhanuddin untuk meyakinkan partai yang lain.
Jika nantinya Burhanuddin berhasil meyakinkan partai lain, DPP sudah pasti akan menerbitkan surat rekomendasi dukungan kepada yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid.
Surat rekomendasi dukungan tersebut sebagai dasar pasangan calon untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana nantinya.
Discussion about this post