Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kelimanya memang telah berkerjasama. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang berperan sebagai penadah.
“Jadi pelaku utama inisial AP ini mencuri motor kalau ada pesanan dari para penadah,” ujar perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu.
Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatan berada di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Didik juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan motor agar melakukan pengecekan di Polres Kendari dengan membawa BPKB dan STNK motor yang hilang.
Penulis: Madan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post