Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatan berada di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Didik juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan motor agar melakukan pengecekan di Polres Kendari dengan membawa BPKB dan STNK motor yang hilang.
Penulis: Madan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post