Pemerintah melalui empat kementerian resmi menerbitkan SEB tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI. SEB ini disusun oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kabinet tahun 2023 yang bertujuan memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. Fokus utama SEB itu adalah memastikan perlindungan menyeluruh bagi calon PMI yang bekerja di luar negeri, serta keluarganya melalui berbagai program strategis.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post