<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala meminta seluruh camat dan lurah serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat memahami apa itu Kota Layak Anak (KLA). Hal tersebut dikemukakan Ridwansyah saat memimpin rapat yang membahas tindak lanjut verifikasi KLA di Media Center Rujab Wali Kota Kendari, Senin 13 Juni 2022. Menurut Ridwansyah, melalui verifikasi KLA yang baru saja dilakukan pada pekan lalu, diketahui masih terdapat sejumlah indikator yang belum terpenuhi. Utamanya, di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, sangat dibutuhkan dukungan dan pemahaman para camat dan lurah dalam memenuhi indikator tersebut. "Teman-teman camat lurah harus paham apa itu KLA, sehingga bisa dengan mudah memenuhi indikator yang telah ditetapkan serta bisa menerapkan di tempat masing-masing," tekan Ridwansyah dalam siaran persnya. Ridwansyah berharap, usai mendapatkan penjelasan tentang KLA, para camat dan lurah bisa membenahi kantornya termasuk menyediakan fasilitas yang belum memadai. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari Siti Ganef menjelaskan, KLA meliputi pemenuhan 31 hak anak dan memenuhi 24 indikator yang terbagi dalam 5 klaster. "Untuk memenuhi Kota Kendari sebagai kota layak anak, kita harus memenuhi 31 hak anak. Pertama itu hak bermain. Diupayakan tersedia fasilitas bermain di kecamatan atau kelurahan baik di dalam atau di luar ruangan. Ada tempat anak untuk berkreasi," jelas Siti Ganef. Mantan Kadis Pertanian ini juga meminta camat dan lurah melengkapi sejumlah data tentang anak untuk dipajang di kelurahan dan kecamatan. Untuk menciptakan Kendari sebagai kota layak anak, maka kecamatan dan kelurahan harus ramah anak. Berdasarkan hasil verifikasi mandiri yang dilakukan DP3A Kota Kendari, diketahui baru terdapat 27 kelurahan dan sembilan kecamatan yang memenuhi sejumlah kriteria ramah anak. Sehingga, dibutuhkan partisipasi 65 kelurahan dan 11 kecamatan agar seluruhnya bisa menjadi layak anak. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post