“Jadi apa yang diprogramkan, itu yang dikerjakan. Olehnya itu pada pekerjaan bisa dilibatkan masyarakat, karena ada imbang namanya, tenaga masyarakat. Walaupun dananya sedikit tapi masyarakat ikut andil bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk total anggaran DK mencapai Rp 500 juta perkelurahan pencairannya dilakukan dua tahap.
“Dan setiap kegiatan yang bersentuhan dengan lahan masyarakat harus disertakan surat pernyataan hibah tanah terlebih dulu. Dokumennya itu dipegang oleh kelurahan masing-masing,” pungkas Asmadi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post