Asmadi mengatakan, DK merupakan dana yang diperuntukkan bagi program di kelurahan yang telah disepakati bersama pihak pemerintah kelurahan dan masyarakat setempat.
“Jadi apa yang diprogramkan, itu yang dikerjakan. Olehnya itu pada pekerjaan bisa dilibatkan masyarakat, karena ada imbang namanya, tenaga masyarakat. Walaupun dananya sedikit tapi masyarakat ikut andil bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk total anggaran DK mencapai Rp 500 juta perkelurahan pencairannya dilakukan dua tahap.
Discussion about this post