Jika tak dipenuhi, maka sanksinya juga telah tertuang pada Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut. Bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda.
Penulis: Supyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post