PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Dalam waktu dekat Pegawai Negeri Sipil Konawe Selatan (Konsel) akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, demi mendapatkan TPP tersebut ASN Konsel wajib melampirkan sertifikat vaksin tahap 1, 2 dan Booster selain sejumlah persyaratan administrasi lainnya seperti absensi dan laporan harian kerja dan LHKPN masing-masing ASN.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel H Sjarif Sajang. Persyaratan tersebut, kata dia, dituangkan dalam surat bernomor 840/605/2022 tentang pelaksanaan pemberian tambahan
penghasilan PNS.
Kata Sekda, surat yang dikeluarkan itu, guna menindaklanjuti Program Bupati dan Wakil Bupati Konsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.
“Persyaratan itu kami sudah sampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi sambil menunggu proses pembayaran pemberian TPP PNS di lingkungan kerjanya terhitung mulai Januari sampai dengan Maret tahun 2022,” katanya, Rabu 20 April 2022.
Discussion about this post