<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Dalam waktu dekat Pegawai Negeri Sipil Konawe Selatan (Konsel) akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, demi mendapatkan TPP tersebut ASN Konsel wajib melampirkan sertifikat vaksin tahap 1, 2 dan Booster selain sejumlah persyaratan administrasi lainnya seperti absensi dan laporan harian kerja dan LHKPN masing-masing ASN. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel H Sjarif Sajang. Persyaratan tersebut, kata dia, dituangkan dalam surat bernomor 840/605/2022 tentang pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan PNS. Kata Sekda, surat yang dikeluarkan itu, guna menindaklanjuti Program Bupati dan Wakil Bupati Konsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel. "Persyaratan itu kami sudah sampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi sambil menunggu proses pembayaran pemberian TPP PNS di lingkungan kerjanya terhitung mulai Januari sampai dengan Maret tahun 2022," katanya, Rabu 20 April 2022. Ketentuan yang diberlakukan di atas merujuk pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Jika tak dipenuhi, maka sanksinya juga telah tertuang pada Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut. Bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda. <strong>Penulis: Supyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=4xJnFnM-WXc
Discussion about this post