Di Kota Kendari, semua nama kampung, nama jalan, kelurahan/kecamatan menggunakan nama daerah Tolaki. Ornamen bangunan, motif pakaian, tarian-tarian penyambutan, upacara adat semua menggunakan adat istiadat suku Tolaki.
Oleh karena itu, jika pembahasan ini terus berlanjut, secara nyata telah menyerang harkat dan martabat dan eksistensi suku Moronene, sehingga berpotensi menciptakan ketegangan bahkan bisa terjadi konflik sosial.
Untuk hal tersebut diatas, dengan ini kami menyatakan: pertama, mendesak pembahasan Raperda Pelestarian Seni dan Budaya dibatalkan, hingga judul Raperda nya berubah menjadi Pelestarian Seni dan Budaya Moronene.
Kedua, apabila judul Raperda ini tidak berubah, maka kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan diproses secara hukum bagi para pengusul Raperda tersebut, karena telah dengan sengaja dan masif merencanakan kegiatan jahat yang dapat memicu konflik sosial, yang selama ini masyarakat di Bombana hidup rukun dan harmonis.
Ketiga, mendesak kepada para pemangku adat Moronene, untuk memberikan sanksi adat dan sanksi sosial serta mencabut akses atas adat Moronene, kepada para pengusul dan keluarganya.(***)
Penulis ialah mantan Ketua Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Bombana (KP2KB) juga merupakan mantan anggota DPRD Sultra periode 2009-2014
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post