“Kami pihak yang diberhentikan sudah tanya ke anggota BPD yang lain, ternyata rapat itu tidak pernah dilaksanakan. Jadi semua ini hanya akal-akalan oknum tak bertanggungjawab,” sebutnya.
Malik Ditu saat coba dikonfitmasi oleh awak media enggan berkomentar terlalu jauh ihwal SK tersebut.
“Langsung saja ke Asisten III,” singkatnya.
Sementara Ali Basa selaku Asisten III mengaku Wakil Bupati (Wabup) Muna (Malik Ditu) belum mengetahui dan terkait materi SK pemberhentian dua BPD Lanobake itu baru diketahuinya kemarin (Senin 28 Desember 2020).
“Pak Wakil tidak tahu soal itu, materinya juga saya baru lihat kemarin jadi saya belum bisa banyak berkomentar,” kata Ali Basa pada awak media.
Discussion about this post