Sementara Ali Basa selaku Asisten III mengaku Wakil Bupati (Wabup) Muna (Malik Ditu) belum mengetahui dan terkait materi SK pemberhentian dua BPD Lanobake itu baru diketahuinya kemarin (Senin 28 Desember 2020).
“Pak Wakil tidak tahu soal itu, materinya juga saya baru lihat kemarin jadi saya belum bisa banyak berkomentar,” kata Ali Basa pada awak media.
Namun selaku Asisten Administrasi Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Ali Basa bakal berkoordinasi dengan Dinas DPMD terkait surat pemberhentian yang mencatut nama serta tanda tangan Wabup Muna itu.
“Saya akan kordinasikan sama DPMD karena itu merupakan tugas mereka,” pungkas Ali Basa.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas
Discussion about this post