PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Guna menghindari penyimpangan penggunaan dana desa (DD) yang kerap terjadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan pendampingan bagi aparat desa (Apdes) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Pendampingan dalam bentuk penyuluhan hukum ini digelar di Aula Kantor Desa Wongko dan Desa Metere, Kecamatan Lakudo, Selasa 20 Juni 2023.
Kepala Seksi Intelijen Azer J Orno dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen Nur Rahmat Kejari Buton membawakan materi pada penyuluhan hukum kali ini. Temanya, terkait penguatan Apdes terhadap pengelolaan DD dan dampak hukumnya.
“Tujuan penyuluhan ini tak lain untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa,” ungkap Azer J Orno.
Discussion about this post