<strong>PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH</strong> - Guna menghindari penyimpangan penggunaan dana desa (DD) yang kerap terjadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan pendampingan bagi aparat desa (Apdes) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Pendampingan dalam bentuk penyuluhan hukum ini digelar di Aula Kantor Desa Wongko dan Desa Metere, Kecamatan Lakudo, Selasa 20 Juni 2023. Kepala Seksi Intelijen Azer J Orno dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen Nur Rahmat Kejari Buton membawakan materi pada penyuluhan hukum kali ini. Temanya, terkait penguatan Apdes terhadap pengelolaan DD dan dampak hukumnya. "Tujuan penyuluhan ini tak lain untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa," ungkap Azer J Orno. Menurut Azer, penyuluhan hukum di Desa Wongko dan Metere ini merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait program Jaga Desa. Sehingga, pada kegiatan ini Kejari Buton menggandeng Kabag Hukum Setda Buteng. "Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tutur Azer. <strong>Berikut sejumlah kiat agar terhindar dari penyalahgunaan pengelolaan DD:</strong> - Hindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan utamakan masyarakat dalam hal bantuan dana desa; - Memberikan rasa keadilan di masyarakat; - Memperkuat moral diri dengan nilai-nilai agama agar terhindar dari korupsi; - Mengedepankan pola hidup sederhana. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post