PENASULTRA.ID, BAUBAU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau saat ini mulai memperketat proses penerbitan paspor. Hal ini dilakukan menyusul maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso menuturkan, hingga pertengahan 2023, pihaknya telah menolak permohonan penerbitan paspor kepada 66 pemohon.
Ke-66 pemohon tersebut 51 orang diantaranya adalah pria dan sisanya, 15 wanita.
“Rentang usia mereka rata-rata 18-56 tahun dicurigai sebagai pekerja migran NON Prosedural. Paling banyak diusia produktif,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023.
Discussion about this post