<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau saat ini mulai memperketat proses penerbitan paspor. Hal ini dilakukan menyusul maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso menuturkan, hingga pertengahan 2023, pihaknya telah menolak permohonan penerbitan paspor kepada 66 pemohon. Ke-66 pemohon tersebut 51 orang diantaranya adalah pria dan sisanya, 15 wanita. "Rentang usia mereka rata-rata 18-56 tahun dicurigai sebagai pekerja migran NON Prosedural. Paling banyak diusia produktif," ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023. Teguh menuturkan, dirinya telah menekankan kepada seluruh bawahannya agar lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas pemohon paspor. Utamanya, terkait tujuan pemohon untuk membuat sebuah paspor. "Hal ini kami lakukan sebagai upaya dalam mencegah terjadinya tindak perdagangan orang. Terlebih saat ini banyak sekali modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang mencoba mengelabui petugas Imigrasi,” tegas Teguh. Secara umum banyak faktor yang dapat menyebabkan adanya TPPO. Faktor tersebut antara lain, kurangnya literasi masyakarat akan praktik perdagangan orang, serta kondisi ekonomi yang membuat mereka seakan terbuai dengan bujuk rayu akan pendapatan yang besar setelah bekerja khususnya sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negri. Untuk itu, sebagai salah satu garda terdepan dalam mencegah terjadinya TPPO, Kantor Imigrasi Baubau secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Oleh karena itu mari kita berkomitmen dan bergerak bersama agar masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya perdagangan orang,” pungkas Teguh. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/YRClaXO9hV0
Discussion about this post