Sedang kegiatan doa bersama di tingkat kabupaten/kota dapat digelar di daerah masing-masing. Namun karena dugaan motif politik Agus Fatoni lebih dominan, akhirnya Agus mengambil tugas ulama dan Kakanwil Kementerian Agama Sumut, dengan menggelar safari dakwah.
Karena Agus Fatoni diduga membawa ASN dalam kegiatan politik praktis, maka Mendagri diminta segera mencopot Agus Fatoni Sebagai Pj. Gubernur Sumut.
Jika Agus Fatoni tetap dipertahankan, maka diduga akan ada mobilisasi dukungan politik dari ASN kepada calon gubernur tertentu. Merusak tatanan demokrasi dan mengorbankan ASN dan rakyat.
Demikian juga kepada seluruh Pj. Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Sumut untuk tetap menjaga netralitas ASN. Mendagri harus melakukan evaluasi, mencopot dari jabatan Pj. Kepala Daerah jika melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
“Kami mengutuk Pj. Bupati/Walikota yang tidak netral. Melakukan tindakan abuse of power dalam mendukung calon kepala daerah tertentu, baik mendukung calon gubernur maupun bupati/walikota”.
Begitu juga kepada para bakal calon kepala daerah yang mencoba menarik-narik ASN dalam kegiatan politik praktis. “Kami mengutuk semua calon kepala daerah yang merusak, memanfaatkan, mengeksploitasi ASN dalam rangka memenangkan Pilkada”.
Discussion about this post