Demikian juga kepada seluruh Pj. Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Sumut untuk tetap menjaga netralitas ASN. Mendagri harus melakukan evaluasi, mencopot dari jabatan Pj. Kepala Daerah jika melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
“Kami mengutuk Pj. Bupati/Walikota yang tidak netral. Melakukan tindakan abuse of power dalam mendukung calon kepala daerah tertentu, baik mendukung calon gubernur maupun bupati/walikota”.
Begitu juga kepada para bakal calon kepala daerah yang mencoba menarik-narik ASN dalam kegiatan politik praktis. “Kami mengutuk semua calon kepala daerah yang merusak, memanfaatkan, mengeksploitasi ASN dalam rangka memenangkan Pilkada”.
“Kami mengutuk semua ASN yang dipaksa (terpaksa) tidak netral dalam Pilkada”. “Mereka yang merusak netralitas ASN layak dijadikan musuh negara, yang membawa negara ini menuju kehancuran dari dalam”.
Pilkada sebagai pesta demokrasi rakyat harus membawa kegembiraan dan berkah, bukan kutukan. Pertarungan politik adalah kontestasi demokrasi yang suci jika dan hanya jika semua pihak jujur dan terbuka.
Para calon kepala daerah diminta berusaha membujuk dan merebut hati rakyat dengan ide, gagasan, dan program politik yang masuk akal. Hindari politik uang, politik sembako, eksploitasi SARA dan ikatan-ikatan primordial. Kita boleh berbeda pilihan politik, tetapi kita adalah saudara sebangsa.(***)
Penulis adalah Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada, Kader PDI Perjuangan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post