Dalam pelaksanaannya, dukungan daerah terhadap transisi energi belum optimal, mengingat keterbatasan anggaran daerah provinsi untuk membiayai pengembangan energi terbarukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi; serta apabila memperhatikan prinsip pembagian urusan, secara garis besar pengembangan EBT perlu juga (dibuka ruang) melibatkan daerah kabupaten/kota.
Selain itu, mayoritas Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Indonesia seluruhnya dimiliki oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (PT. PLN Persero). Sepenuhnya PLN sebagai satu satunya lembaga yang melakukan kegiatan hulu hingga hilir dalam mendistribusikan dan menjual listrik ke konsumen akhir (masyarakat).
Untuk mencapai target transisi energi, perlu peran semua pihak di dalamnya. Perlu ada pertimbangan untuk memperkuat kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang ESDM subbidang EBT pada daerah kabupaten/kota.
Selain itu, perlu adanya wacana penggunaan dana daerah yang bersumber dari dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) di sektor mineral dan batubara, panas bumi, minyak dan gas bumi serta bonus produksi yang berasal dari hasil kegiatan panas bumi yang diorientasikan untuk pembangunan sektor energi, khususnya energi terbarukan.
“Pemerintah daerah perlu merencanakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjangnya dengan mengakomodir aspek perubahan struktur ekonomi yang bersumber pada sektor pertambangan ke sektor lain sesuai dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, dan sebagainya,” ujar Restuardy memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post