Meski demikian, ia mengingatkan, di Komisi 3 yang membahas hukum ada 9 komisi, FPDIP adalah salah satunya. Dia berharap DIM yang diperbarui sudah masuk sebelum 16 Agustus.
Pekan lalu, Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Gerindra di Komisi 3.
Habiburokhman yang menerima dengan baik dan akan membahas DIM dari Dewan Pers itu. Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, Kemenkumham, serta masukan dari konstituen Dewan Pers, masyarakat sipil, ahli hukum Bivitri Susanti, juga masukan dari Wakil ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar SH, kembali menegaskan sikap SMSI yang sudah disampaikan Ketua Umumnya, Firdaus.
SMSI mengapresiasi langkah-langkah strategis Dewan Pers, termasuk dengan melakukan lobi politik dengan partai politik. Salah satunya dengan menyerahkan DIM RKUHP versi DP ke FPDIP.
“Langkah DP menyerahkan DIM RKUHP ke FPDIP ini sesuai hasil pertemuan DP dengan konstituen dan elemen lainnya belum lama, termasuk SMSI. DIM RKUP versi DP mesti diketahui oleh parpol atau fraksi di DPR, sebelum mereka kembali membahas RKUHP. Supaya diakomodir,” ujar Makali.
Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak, dihapus maupun direvisi. Karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.
Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.
“Sekali lagi, kami tegaskan, pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita, mesti dihapus kata-kata tersebut. Karena frasa ini, berpotensi menghambat kemerdekaan pers,” tegasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post