“Tersangka penganiayaan Said Nur untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 6 April lalu sambil menunggu hasil pemeriksaannya apakah berkas dinyatakan P21 atau P19,” terang Kapolres.
Dalam perkara ini, kata Fathul Ulum, penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal 44 Ayat 2 Juncto pasal 5 huruf A UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.
“Jadi hasil rekap operasi kepolisian wilayah pekat Anoa 2022 mulai tanggal 1 April sampai dengan 15 April 2022, Polres Konut mengungkap 46 kasus dengan rincian miras 24 kasus, sajam 14 kasus, narkotika 2 kasus, petasan 2 kasus, THM 3 kasus, perjudian 1 kasus dan pencurian 3 kasus,” papar Kapolres.
“Semua akan kita proses sampai tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan sidang,” pungkas Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post