<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA</strong> - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) mengukir prestasi gemilang. Tercatat mulai 1 April hingga 15 April 2022 jajaran korps Bhayangkara itu berhasil mengungkap 46 kasus kejahatan. Hal itu dikemukakan Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum dalam press conference yang digelar di Mapolres Konut, Rabu 20 April 2022. Fathul Ulum mengungkapkan, pengungkapan ke 46 kasus kejahatan tersebut ditemukan pihaknya usai menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan 2022. Perkara yang ditangani jajaran Sat Reskrim Polres Konut berjumlah empat kasus. Di antaranya, dua kasus pencurian dan satu penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Pertama kasus tindak pidana pencurian TKP nya di jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS). Pelapor atas nama Basri kemudian korban PT Adrevi Mandiri Utama (AMU) terlapor yaitu ada dua orang yakni Sultan dan Bahar," ungkap Kapolres. Fathul Ulum lalu menguraikan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut. Awalnya, kata dia, terlapor Sultan mendengar dari Mansur bahwa terdapat satu unit excavator berada di lokasi Jetty PT CDS di Desa Molore Pantai Kecamatan Langgikima yang telah lama tak dioperasikan. Dari informasi itu, Sultan lantas mengajak Bahar melakukan aksi pencurian komponen excavator. Tergiur iming-iming Sultan, Bahar pun melibatkan Sarman dalam operasi senyap pada Selasa 12 April 2022 lalu. Dengan menggunakan alat las, sejumlah komponen excavator diambil lalu dijual ke tempat pembeli besi tua yang berada di Kota Kendari. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga kami melakukan penangkapan terhadap dua pelapor tersebut," tegas Kapolres. Kasus pencurian berikutnya adalah, pencurian mesin traktor sawah di persawahan Desa Sama Subur Kecamatan Motui. Pada kasus ini pelapornya atas nama AP. Sedang terlapor bernama Arifin dan Haerul. "Pencurian dilakukan dengan cara membuka baut mesin traktor tersebut sehingga pisah dengan rangka. Lalu mesin traktor diangkut dan dimuat di mobil rekan terlapor bernama Sapri ke Kecamatan Pondidaha. Dari laporan korban, anggota Sat Reskrim Polres Konut melakukan penangkapan terhadap dua pelapor yakni Arifin dan Haerul," beber Kapolres. Kasus ketiga, tak kalah heboh karena ulah KDRT yang diduga dilakukan oleh Said Nur kepada istrinya viral di media sosial. Kasus ini mencuri perhatian publik yang cukup luas. Pasalnya, aksi nekat yang dilakukan sang suami cukup biadab karena selain melakukan KDRT, Said Nur juga diketahui turut menyayat-nyayat tubuh sang istri dengan benda tajam. Puas melancarkan aksinya, pelaku pun melarikan diri. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Said Nur pun berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Muna. "Tersangka penganiayaan Said Nur untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 6 April lalu sambil menunggu hasil pemeriksaannya apakah berkas dinyatakan P21 atau P19," terang Kapolres. Dalam perkara ini, kata Fathul Ulum, penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal 44 Ayat 2 Juncto pasal 5 huruf A UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta. "Jadi hasil rekap operasi kepolisian wilayah pekat Anoa 2022 mulai tanggal 1 April sampai dengan 15 April 2022, Polres Konut mengungkap 46 kasus dengan rincian miras 24 kasus, sajam 14 kasus, narkotika 2 kasus, petasan 2 kasus, THM 3 kasus, perjudian 1 kasus dan pencurian 3 kasus," papar Kapolres. "Semua akan kita proses sampai tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan sidang," pungkas Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum. <strong>Penulis: Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post