PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemecatan Prof Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen mengejutkan banyak pihak.
Bagaimana tidak, keahlian Terawan telah diakui di tingkat dunia. Hal itu dibuktikan ketika Terawan dipercaya menjabat sebagai Ketua Kehormatan International Committee of Military Medicine (ICMM) sejak tahun 2019. Sebelumnya, Terawan menjadi Ketua ICMM dari tahun 2015-2017.
Mantan Menteri Kesehatan itu diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Hasil keputusan ini telah dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022 lalu.
Atas pemecatan tersebut, IDI sebagai organisasi profesi kedokteran dinilai arogan dan tendensius telah memecat Terawan.
Kini, sorotan tajam sejumlah pihak tertuju langsung ke organisasi kedokteran itu.
IDI bahkan dinilai sudah saatnya direformasi, bahkan dibuat organisasi lain atau organisasi tandingan.
Pendiri Beranda Ruang Diskusi (BRD), Dar Edi Yoga menyayangkan apa yang dilakukan IDI terhadap Terawan. Terawan yang diakui dunia justru dipecat di negeri sendiri.
“Ya, kita tahu dokter Terawan itu pengalamannya selangit dalam bidang kedokteran. Ketua Dokter Militer Dunia pernah dijabatnya. Miris, kok dipecat di tanah air tempat dia mengabdikan ilmunya,” kata penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) itu, Minggu 27 Maret 2022.
Menurutnya, sudah saatnya Indonesia memiliki organisasi kedokteran selain IDI. IDI sebagai satu-satunya organisasi kedokteran bisa terkesan arogan dan sewenang-wenang.
“Sudah saatnya dibentuk organisasi baru di luar IDI. Organisasi lain ada pembedanya. Contohnya advokat, ada Peradi atau Perhimpunan Advokat Indonesia dan KAI atau Kongres Advokat Indonesia. Dalam profesi wartawan ada PWI atau Persatuan Wartawan Indonesia dan AJI atau Aliansi Jurnalis Independen),” ujar Dar Edi.
Di sisi lain, Yoga menilai pemecatan IDI terhadap Terawan janggal. Yoga menduga, pemecatan Terawan berkaitan dengan vaksin nusantara yang digagasnya.
Untuk diketahui, pemecatan Terawan tertuang dalam surat hasil keputusan MKEK. Dalam surat itu disebutkan, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Terawan.
Hasil Muktamar IDI XXX tahun 2018 menyatakan khusus menyangkut dr. Terawan Agus Putranto agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa dr. Terawan Agus Putranto telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Termasuk agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran bila tidak dijumpai itikad baik dr. Terawan Agus Putranto maka Muktamar memerintahkan pengurus besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Surat itu diteken Ketua MKEK, Pukovisa Prawiroharjo dan menyatakan bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Terawan sepanjang tahun 2018-2022.
“Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini,” demikian bunyi poin a surat itu.
Di poin b, MKEK juga mengikutkan persoalan Vaksinasi Nusantara untuk memperkuat pemberhentian terhadap Terawan.
Discussion about this post