“Makanya DPRD tegaskan, katanya kalau tersiernya sudah Ok, DD tidak ada masalah? Saya jawab tidak ada masalah, dan itu dibenarkan oleh regulasi. Bahkan banyak desa-desa di Indonesia justru memprogramkan khusus soal air bersih. Di Muna hanya beberapa desa yang krisis air bersih,” ucap Rustam.
Mantan Kepala BKPSDM Muna itu mengungkapkan, pengadaan air bersih secara teknis bukanlah kewenangan DPMD. Soal teknis pengadaan air bersih itu komunikasi antar Pemdes dan PDAM.
“Pemdes berbicara dengan PDAM, jangan kami yang berbicara. Informasi saya dapat itu sudah beberapa desa lakukan komunikasi dengan PDAM,” terang Rustam.
View this post on Instagram
Rustam menegaskan, dalam proses penyambungan pipa SR, PDAM tidak bisa asal sambung. Pasalnya, penggunaan DD akan penyediaan air bersih di desa diperuntukkan hanya bagi MBR.
“Tidak boleh asal dipasang, itu hanya untuk MBR. Oleh karena itu, begitu Kades memasukkan daftar calon penerima manfaat, secara teknis PDAM harus memeriksa terlebih dahulu, ini MBR atau bukan. Harus ada evaluasi serta verifikasi penerima terlebih dulu, apakah layak atau tidak, yang menyatakan kelayakan itu ada pada tim teknis yakni PDAM,” ujarnya.
Discussion about this post