Rustam menegaskan, dalam proses penyambungan pipa SR, PDAM tidak bisa asal sambung. Pasalnya, penggunaan DD akan penyediaan air bersih di desa diperuntukkan hanya bagi MBR.
“Tidak boleh asal dipasang, itu hanya untuk MBR. Oleh karena itu, begitu Kades memasukkan daftar calon penerima manfaat, secara teknis PDAM harus memeriksa terlebih dahulu, ini MBR atau bukan. Harus ada evaluasi serta verifikasi penerima terlebih dulu, apakah layak atau tidak, yang menyatakan kelayakan itu ada pada tim teknis yakni PDAM,” ujarnya.
“Saya juga mewanti-wanti soal itu, jangan yang dipasang tidak layak, tidak masuk sebagai MBR. Itu pelanggaran bagi Kades,” tegasnya.
Rustam mengakui, ada keterlambatan Pemdes dalam menyetor nama-nama calon penerima manfaat di desa-desa yang direncanakan dialiri air bersih dari SPAM.
Namun, masih kata Rustam, Pemdes punya alasan terkait keterlambatan tersebut.
“Misalnya Pemdes belum mendapatkan penjelasan dari tim teknis (PDAM), nah sekarang rata-rata mereka sudah melakukan komunikasi, tapi kan hanya desa yang dilewati pipa tersier,” sebutnya.
“Berapa desa yang sudah dilewati pipa tersier itu kami belum tau, tapi bagi desa-desa sudah dilewati pipa tersier dan berkeinginan mendapatkan air bersih silahkan berkomunikasi dengan teknisnya di PDAM,” pungkas Rustam.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post